KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perubahan wilayah administrasi PT Freeport Indonesia membawa dampak pada pembagian saham kepada Pemerintah Daerah. Awalnya, Freeport atau Mind Id akan membagi 10% saham kepada Provinsi Papua dan Pemkab Mimika. Tetapi, kini wilayah administrasi Freeport berubah menjadi di Papua Tengah. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang cukup dalam merealisasikan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk pemerintah daerah sehubungan dengan pemekaran provinsi di Papua. Menurutnya, hal tersebut penting untuk dilakukan agar pelaksanaan divestasi saham PTFI ke daerah bisa diterima semua pihak.
“Pemerintah harus mengeksekusi perubahan administrasi ini dengan baik, agar pemda (pemerintah daerah) dan masyarakat setempat bisa memahami dan menerimanya, perlu sosialisasi dengan baik,” kata Mulyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/4). Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mewajibkan Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 112 beleid tersebut. Pemerintah sendiri, sebagaimana disiarkan dalam keterangan tertulis Sekretariat Kabinet yang terbit pada 12 Januari 2018 lalu, secara resmi telah sepakat untuk memberikan 10 persen saham divestasi PTFI kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Belakangan, hal ini menjadi isu seturut agenda pemekaran provinsi di Papua. PTFI yang semula berlokasi di Provinsi Papua berubah lokasinya secara administratif menjadi terletak di Provinsi Papua Tengah.
Perubahan lokasi administratif tersebut turut berdampak pada pelaksanaan divestasi saham PTFI ke daerah. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi berpandangan, hak atas divestasi saham PTFI melekat pada lokasi administratif pemerintah daerah setempat. “Hak saham tersebut secara hukum menjadi hak Papua Tengah, karena hak divestasi Pemda itu menyangkut lokasi dimana Pemda itu berada secara administratif,” ujar Ahmad. Asal tahu saja, Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.Dengan disahkannya tiga UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri dari lima provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini