KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaksanaan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau
Carbon Capture Storage (CCS) tidak hanya terbatas di Wilayah Kerja (WK) migas saja, tetapi juga dapat diinjeksikan di lahan pertambangan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Pada Pasal 9, Wilayah Izin Penyimpanan Karbon, merupakan area yang berada di wilayah terbuka, wilayah izin usaha pertambangan, dan atau wilayah kerja.
Baca Juga: Pemegang Izin Penyimpanan Wajibkan Cadangkan 70% Kapasitas untuk Karbon Domestik Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan berdasarkan izin eksplorasi dan izin operasi penyimpanan yang diterbitkan oleh Menteri.
Dalam menerbitkan izin eksplorasi dan izin operasi penyimpanan, menteri melimpahkan kewenangannya kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
Penyelenggaraan CCS berdasarkan izin eksplorasi dapat dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Perihal penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah izin penyimpanan karbon dijelaskan lebih rinci pada Pasal 10 hingga Pasal 12.
Di mana dalam pelaksanaannya, menteri menyiapkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang akan ditetapkan. Selain itu, bisa juga berdasarkan usulan dari Badan Usaha atau Bentuk usaha Tetap.
Kemudian Menteri melakukan penawaran wilayah kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilakukan melalui seleksi terbatas atau lelang dengan berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
Nantinya Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan Wilayah lzin Penyimpanan Karbon, mendapatkan hak untuk menyamai penawaran tertinggi (
right to match) pada saat dinilai memenuhi kemampuan teknis dan finansial dalam proses evaluasi seleksi terbatas..
Baca Juga: Bursa Karbon Dapat Tambahan Transaksi Pembangkit Listrik Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengikuti seleksi terbatas atau lelang harus memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, kemampuan teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu, tambang, atau geothermal. Kedua, kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Ketiga, kemampuan finansial untuk menjalankan kegiatan eksplorasi dan/atau kegiatan operasi penyimpanan karbon pada Wilayah lzin Penyimpanan Karbon.
Dalam hal peserta seleksi terbatas atau lelang merupakan konsorsium Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap, peserta seleksi terbatas atau lelang harus menyampaikan surat perjanjian konsorsium yang memuat kesepakatan penunjukan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang bertindak sebagai operator dan nonoperator.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditunjuk sebagai operator memiliki wewenang untuk mewakili konsorsium dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pelaksanaan lzirr Eksplorasi atau lzin Operasi Penyimpanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .