KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, beberapa wilayah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tertentu, wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100%. Seperti yang tertera dalam SKB 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, kebijakan ini hanya berlaku pada daerah PPKM Level 1, 2, dan 3. Sedangkan wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan PTM diselanggarakan sebanyak 50% setiap harinya secara bergantuan.
Wilayah PPKM Ini Wajib PTM 100% Sesuai SKB 4 Menteri, Simak Ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, beberapa wilayah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tertentu, wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100%. Seperti yang tertera dalam SKB 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, kebijakan ini hanya berlaku pada daerah PPKM Level 1, 2, dan 3. Sedangkan wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan PTM diselanggarakan sebanyak 50% setiap harinya secara bergantuan.