KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berubah status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi, Kementerian ESDM menciutkan luas konsesi tambang batubara PT Arutmin Indonesia sebanyak 40,1% dibanding luas wilayah sebelumnya. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan mengkaji akuisisi bekas lahan konsesi tambang Arutmin yang sudah diciutkan tersebut. Pasalnya, jika Kementerian ESDM melakukan lelang, maka BUMN akan mendapatkan prioritas. Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie menyampaikan PTBA masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. "Secara aturan jika dilelang oleh Kementerian ESDM, jika berminat, BUMN akan mendapatkan prioritas, PTBA dalam hal ini akan mengkaji lebih lanjut," kata Andwie kepada Kontan.co.id, Senin (16/11).
Wilayah tambang Arutmin diciutkan, Bukit Asam (PTBA) kaji peluang akuisisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berubah status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi, Kementerian ESDM menciutkan luas konsesi tambang batubara PT Arutmin Indonesia sebanyak 40,1% dibanding luas wilayah sebelumnya. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan mengkaji akuisisi bekas lahan konsesi tambang Arutmin yang sudah diciutkan tersebut. Pasalnya, jika Kementerian ESDM melakukan lelang, maka BUMN akan mendapatkan prioritas. Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie menyampaikan PTBA masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. "Secara aturan jika dilelang oleh Kementerian ESDM, jika berminat, BUMN akan mendapatkan prioritas, PTBA dalam hal ini akan mengkaji lebih lanjut," kata Andwie kepada Kontan.co.id, Senin (16/11).