Wilmar dan Salim Ajukan Keberatan Putusan Kartel



JAKARTA. Wilmar Group dan Salim secara resmi mengajukan upaya hukum keberatan terkait putusan KPPU yang memvonis dua perusahaan itu terbukti melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU telah menghukum 20 produsen minyak goreng untuk membayar denda senilai total Rp 299 miliar karena terbukti membentuk kartel untuk menentukan harga minyak goreng. "Kami sudah mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan terkait putusan KPPU," kata Rori Rinto Harsa Wardhana, kuasa hukum Wilmar Group, Selasa (13/7). Pengajuan keberatan itu disampaikan ke tiga Pengadilan Negeri yakni di Medan, Palembang, dan Bitung. Ini mewakili empat perusahaan Wilmar Group yakni PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Agrindo Indah Persada. Menurut Rori upaya hukum keberatan ini karena pihaknya menilai bahwa tidak ada fakta hukum yang dapat menjadi dasar KPPU untuk menghukum karena telah melanggar pasal 4,5, dan, 11 UU No.5 tahun 1999."Kami membantah semua bahwa alasan adanya pertemuan sebagai dasar adanya kesepakatan adanya kartel atau penetapan tari. Pertemuan-pertemuan itu sebatas pertemuan organisasi," katanya. Rupanya, langkah Wilmar Group juga diikuti perusahaan lainnya. Sebut saja PT Salim Ivomas Pratama, PT Nubika Jaya, dan PT Permata Hijau Sawit. "Kita sudah mengajukan upaya hukum keberatan," kata Ignatius Andy, kuasa hukum Salim Ivomas. Sementara itu, KPPU sendiri secara tegas menyatakan telah siap meladeni perusahaan minyak goreng ini di Pengadilan Negeri. "Kami akan siapa menghadapinya bahwa kami yakin bahwa putusan terbukti adanya kartel," kata Ahmad Junaidi, kepala biro Humas KPPU. Menurutnya, itu terlihat dari uji identifikasi pergerakan harga yang mengalami pergerakan naik dan bukti dokumen tertulis yang tidak terbantahkan. Sejauh ini KPPU baru mengetahui ada 8 perusahaan yang sudah mengajukan upaya keberatan dari 21 perusahaan. Seharusnya ke 21 perusahaan itu telah mengajukan upaya keberatan sebagaimana batas waktu yang ditentukan. Sebut saja, PT Bina Karya Prima, PT Tunas Baru Lampung, Tbk, PT Pacific Palmindo Industri, menerima petikan dan salinan putusan pada tanggal 8 Juni 2010 sehingga memiliki batas waktu pengajuan keberatan hingga 28 Juni 2010. Sementara PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai,PT Wilmar Nabati Indonesia,PT Multi Nabati Sulawesi,PT Agrindo Indah Persada,PT Permata Hijau Sawit,PT Nagamas Palmoil Lestari,PT Nubika Jaya, PT Berlian Eka Sakti Tangguh dengan salinan putusan tanggal 9 Juni dan dapat mengajukan keberatan pada tanggal 29 Juni 2010.Sisanya, PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Indo Karya Internusa, tanggal 10 Juni dan memiliki kesempatan mengajukan keberatan sampai 30 Juni 2010. Sementara itu, PT Smart, Tbk, PT Salim Ivomas Pratama, PT Asian Agro Agung Jaya yang menerimanya pada tanggal tanggal 15 Juni mendapatkan hak mengajukan keberatan sampai 5 Juli 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.