Wilmar Tolak Bersidang di Pengadilan Jakarta



JAKARTA. Wilmar Group menolak keinginan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta pengabungan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait upaya keberatan kasus praktik kartel di industri minyak goreng.
"Kami menegaskan bahwa keberatan dengan permohonan konsolidasi penggabungan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Rori Rinto Harsa Wardhana, kuasa hukum Wilmar Group, Selasa (27/7).
Rori mengatakan Wilmar cenderung sepakat jika penggabungan perkara berada di Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, jumlah pihak yang mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Medan paling banyak yakni 11 pihak. "Mayoritas pihak yang mengajukan keberatan untuk minyak goreng di Pengadilan Negeri Medan dan selain itu KPPU juga mempunyai kantor perwakilan di Medan. Jadi seharusnya konsolidasi di Medan," jelasnya.
Sebelumnya KPPU menghukum denda terhadap 20 perusahaan yang bergerak di industri minyak goreng sawit karena terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dari jumlah itu, empat perusahaan milik Wilmar Group, yakni PT Sinar Alam PErmai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Agrindo Indah Persada oleh KPPU, diputus telah melanggar ketentuan pasal 4 dan 5 atas dugaan praktik kartel pasar minyak goreng curah maupun kemasan dan pasal 11 untuk pasar minyak goreng.
Terkait vonis tersebut, para pelaku usaha mengajukan upaya keberatan di sejumlah daerah. Nah untuk mempermudah proses persidangan, KPPU mengajukan konsolidasi (penggabungan perkara) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Anggota litagasi KPPU, Muhammad Reza menjelaskan bahwa penggabungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai lokasinya berdekatan dengan domisili para pihak. Dan itu tidak hanya untuk perkara kartel minyak goreng tetapi juga pada kartel fuel surcharge.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can