KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan harga komoditas dalam beberapa tahun terakhir membuka peluang besar bagi peningkatan penerimaan negara. Namun, potensi tersebut dinilai belum tergarap maksimal karena desain instrumen fiskal yang ada belum mampu menangkap keuntungan luar biasa (windfall) secara optimal. Laporan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan, dalam periode kenaikan harga, termasuk saat harga batubara melonjak tajam pada 2022, porsi keuntungan lebih banyak dinikmati pelaku usaha dibandingkan pemerintah.
Baca Juga: Indef Usul Pajak Baru Kejar Windfall Komoditas, Negara Bisa Raup Rp 192 Triliun Hal ini dipicu oleh mekanisme royalti yang dinilai belum efektif. “Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap
windfall. Negara menangkap hanya 10%-15%
economic rent saat harga tinggi, tetapi 30%-80% saat harga rendah,” tulis Indef dalam laporannya seperti dikutip Minggu (19/4/2026). Masalah utama terletak pada skema royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih. Model ini dianggap kurang adaptif terhadap fluktuasi harga komoditas. Saat harga melonjak, negara tidak memperoleh bagian maksimal, sementara ketika harga turun, beban terhadap industri tetap tinggi. Volatilitas harga komoditas memperparah kondisi tersebut. Harga batubara, misalnya, sempat berada di kisaran US$ 50 per ton pada 2020 sebelum melonjak hingga di atas US$ 400 per ton pada 2022.
Baca Juga: Pajak Progresif DKI Jakarta 2026: Jangan Sampai Kena Tarif 6% Cuma Gara-Gara Ini Pergerakan ekstrem ini membuat penerimaan negara sulit diprediksi dan tidak optimal jika hanya mengandalkan instrumen fiskal konvensional. Akibatnya, saat harga kembali turun, tekanan terhadap penerimaan negara meningkat dan ruang fiskal menjadi lebih sempit. Kondisi ini mencerminkan bahwa kebijakan fiskal sektor sumber daya alam (SDA) saat ini belum cukup responsif terhadap dinamika pasar global.
Sebagai solusi, Indef mengusulkan penerapan skema Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal. Dalam skema ini, pajak hanya dipungut ketika proyek menghasilkan surplus di luar keuntungan wajar.
Baca Juga: Windfall Komoditas Tak Lagi Jadi Penyelemat, APBN Rentan Tekanan Minyak dan Rupiah Berbeda dengan royalti, PRRT bersifat progresif. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin tinggi pula kontribusi yang dibayarkan ke negara. Keuntungan di atas biaya modal dan risiko eksplorasi dikategorikan sebagai economic rent, yang menjadi hak negara sebagai pemilik sumber daya.