Windu Aji Sutanto Ditetapkan Jadi Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, telah ada empat tersangka dalam perkara tersebut. Yakni HW selaku General Manager PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, OS selaku Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining, GL selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining, dan AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama.


Baca Juga: Terkait Pengelolaan Emas, Mantan Petinggi Antam Didakwa Rugikan Negara Rp 100,8 M

Dengan penetapan WAS sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi sebanyak lima tersangka.

“Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan,” ujar Ketut dikutip Kamis (20/7).

Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.

Modus operandi Tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Seret Sejumlah Nama Perusahaan Besar

Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam. Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.

Seperti diketahui, Windu Aji Sutanto sebelumnya juga dikenal sebagai mantan relawan tim pemenangan Jokowi – Ma’ruf Amin pada pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019 lalu.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi