KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,7 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, telah ada empat tersangka dalam perkara tersebut. Yakni HW selaku General Manager PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, OS selaku Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining, GL selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining, dan AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama.
Windu Aji Sutanto Ditetapkan Jadi Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,7 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, telah ada empat tersangka dalam perkara tersebut. Yakni HW selaku General Manager PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, OS selaku Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining, GL selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining, dan AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama.