Winter di Perusahaan Teknologi Tak Berdampak Negatif ke Saham Bank Digital?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menjadi primadona dalam beberapa tahun terakhir, sektor teknologi terutama ecommerce dan ride hailing kini memasuki musim dingin alias winter. Kini, perusahaan teknologi kian gencar melakukan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) agar memiliki bisnis yang lebih efisien dan menguntungkan.

Riset Google, Temasek, Bain & Company menemukan jumlah transaksi investasi di sektor teknologi Indonesia cenderung konstan hingga semester 1-2022. Bahkan, nilai transaksi investasi tersebut turun sekitar US$ 2 miliar year on year (YoY).

“Karena investor memprioritaskan profitabilitas dan menghadapi kekhawatiran seputar valuasi perusahaan tahap akhir. Investasi di sektor ecommerce dan transportasi online (ride hailing) menurun,” mengutip riset itu pada Rabu (16/11).


Baca Juga: Biaya Tenaga Kerja Digital Perbankan Melonjak

Kendati demikian, analis sepakat isu ini tidak akan memberikan dampak negatif bagi saham bank digital. Meskipun, bank digital mengandalkan ekosistem dari perusahaan teknologi dalam memacu bisnis.

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus menyatakan, bisnis bank digital dengan perusahaan tech sangatlah berbeda.

Bank fokus pada fungsi intermediasi dan menghimpun dana masyarakat, sedangkan perusahaan teknologi cenderung untuk jual beli barang atau jasa.

“Sehingga ini tidak akan memberikan pengaruh kepada saham bank digital. Sampai sekarang, perusahaan teknologi kan tidak berhenti disitu, mereka tetap melakukan inovasi sehingga memberi daya tambah bagi penggunanya,” ujar Nico kepada Kontan.co.id pada Rabu (16/11).

Sedangkan, Research & Consulting Infovesta Nicodimus Kristiantoro menilai prospek bisnis, hadirnya e-commerce ataupun ride hailing justru akan meningkatkan pangsa pasar pada saham bank digital. Juga menarik minat investor dengan kolaborasi produk yang dihasilkan keduanya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Masih Terjerat Pinjol Cek Daftar Pinjol Legal yang Dirilis OJK