KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) tak mempersoalkan kesenjangan kebijakan fiskal yang berlaku bagi industri perkapalan. Hal tersebut lantaran perseroan mendapatkan hak untuk mengurus surat keterangan tak dipungut (SKTD). Donny Indrasworo, Direktur WINS menyebutkan untuk pajak penghasilan tak masalah karena yang dibayarkan 1,2%. "Untuk pajak pertambahan nilai adalah sebesar 10% yang dapat dikesampingkan apabila memiliki SKTD," ujarnya usai paparan publik di Jakarta, Selasa (21/5). Namun, ia memberi catatan bahwa dalam mengurus SKTD prosesnya harus lebih konsisten dan dipermudah. Hal tersebut melihat pengalaman perseroan yang mengurus SKTD dengan memakan waktu 15 hari padahal instruksi dalam aturan tersebut untuk mengurus SKTD butuh waktu 5 hari kerja saja.
Wintermar andalkan SKTD untuk atasi kebijakan perpajakan di bisnis perkapalan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) tak mempersoalkan kesenjangan kebijakan fiskal yang berlaku bagi industri perkapalan. Hal tersebut lantaran perseroan mendapatkan hak untuk mengurus surat keterangan tak dipungut (SKTD). Donny Indrasworo, Direktur WINS menyebutkan untuk pajak penghasilan tak masalah karena yang dibayarkan 1,2%. "Untuk pajak pertambahan nilai adalah sebesar 10% yang dapat dikesampingkan apabila memiliki SKTD," ujarnya usai paparan publik di Jakarta, Selasa (21/5). Namun, ia memberi catatan bahwa dalam mengurus SKTD prosesnya harus lebih konsisten dan dipermudah. Hal tersebut melihat pengalaman perseroan yang mengurus SKTD dengan memakan waktu 15 hari padahal instruksi dalam aturan tersebut untuk mengurus SKTD butuh waktu 5 hari kerja saja.