JAKARTA. PT Wira Insani dan Weatherford International, perusahaan penyedia produk dan jasa di sektor migas, melayangkan gugatan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam kasus wanprestasi terkait perjanjian sewa menyewa alat-alat pertambangan dengan PT Gear Capital dan PT Carana Bunga Persada. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan secara terpisah. Gugatan yang dilayangkan Wira Insani saat ini tengah memasuki masa mediasi. Sementara, gugatan yang dilayangkan Weaterford International akan mulai disidang pada 11 Oktober 2011. Seperti diketahui, dalam putusannya BANI menghukum Wira Insani, Weatherford Indonesia dan Weatherford International Inc untuk membayar US$ 8 juta kepada PT Gear Capital dan PT Carana Bunga Persada. BANI menilai, ketiga perusahaan itu telah melanggar kontrak perjanjian sewa menyewa alat berat dengan PT Gear Capital.
Wira Insani Cs menggugat putusan arbitase
JAKARTA. PT Wira Insani dan Weatherford International, perusahaan penyedia produk dan jasa di sektor migas, melayangkan gugatan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam kasus wanprestasi terkait perjanjian sewa menyewa alat-alat pertambangan dengan PT Gear Capital dan PT Carana Bunga Persada. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan secara terpisah. Gugatan yang dilayangkan Wira Insani saat ini tengah memasuki masa mediasi. Sementara, gugatan yang dilayangkan Weaterford International akan mulai disidang pada 11 Oktober 2011. Seperti diketahui, dalam putusannya BANI menghukum Wira Insani, Weatherford Indonesia dan Weatherford International Inc untuk membayar US$ 8 juta kepada PT Gear Capital dan PT Carana Bunga Persada. BANI menilai, ketiga perusahaan itu telah melanggar kontrak perjanjian sewa menyewa alat berat dengan PT Gear Capital.