JAKARTA. Perusahaan kemasan, PT Wirajaya Packindo resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status tersebut disandang sejak 13 Juli 2015 oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Adapun Wirajaya dimohonkan pailit oleh PT Abisatya Bhumi Lohjinawi (ABL). Ini merupakan imbas tagihan utang ABL kepada Wirajaya senilai Rp 1,5 miliar. Kuasa hukum ABL Yafta P. Kaligis menjelaskan, termohon memang memiliki tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada termohon. Tapi, termohon tak kunjung memenuhi kewajiban tersebut. "Kewajiban itu sudah jatuh tempo dari 2014," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (30/7).
Wirajaya terkena PKPU
JAKARTA. Perusahaan kemasan, PT Wirajaya Packindo resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status tersebut disandang sejak 13 Juli 2015 oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Adapun Wirajaya dimohonkan pailit oleh PT Abisatya Bhumi Lohjinawi (ABL). Ini merupakan imbas tagihan utang ABL kepada Wirajaya senilai Rp 1,5 miliar. Kuasa hukum ABL Yafta P. Kaligis menjelaskan, termohon memang memiliki tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada termohon. Tapi, termohon tak kunjung memenuhi kewajiban tersebut. "Kewajiban itu sudah jatuh tempo dari 2014," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (30/7).