Wiranto buka-bukaan, apa kata kubu Prabowo-Hatta?



JAKARTA.  Juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Tantowi Yahya, kembali menegaskan, Prabowo diberhentikan secara hormat dari TNI berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/ABRI/1998."Pegangan kita itu adalah keppres yang secara jelas mengatakan Prabowo diberhentikan secara hormat, dihargai hak-haknya, dihargai prestasinya, diberikan pensiun. Itu adalah surat tertinggi yang dikeluarkan Presiden Habibie," kata Tantowi saat dihubungi, Kamis (19/6/2014) sore.Penegasan itu dinyatakan Tantowi saat dimintai komentar mengenai pernyataan mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto tentang pelanggaran hak asasi manusia pada 1998. Wiranto menyebut Prabowo selaku Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus terbukti melakukan penculikan aktivis pada 1998 atas inisiatif sendiri.Wiranto mengatakan, tidak penting apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta publik melihat substansi penyebab Prabowo diberhentikan dari ABRI."(Diberhentikan secara hormat atau tidak) itu kan satu keterkaitan. Tidak bisa dia (Wiranto) bicara seperti itu. Keppres itu ujung semua proses yang ada dari tim pencari fakta dan Dewan Kehormatan Perwira. Semua rekomendasi itu kan bergulir dan berakhir di keppres," kata Tantowi.Dengan pemberhentian Prabowo secara hormat oleh presiden, Tantowi yakin bahwa Prabowo sama sekali tidak terlibat dalam aksi penculikan. "Kalau, misalnya, apa yang dituduhkan (Wiranto) benar, ada fakta dan buktinya, tentu Prabowo akan diberhentikan tidak hormat," kata anggota Komisi I DPR RI tersebut. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie