KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang total mencapai Rp 44,9 miliar. "Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi, ya. Tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Waktu itu, tahunnya sudah lama banget, ya, tahun 2009, Pak Wiranto menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dolar Singapura," kata Adi Warman, pengacara Wiranto, saat dihubungi, Selasa (5/11) malam. Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang itu tertanggal 24 November 2009. Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.
Wiranto gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 miliar, ini penjelasan lengkap pengacara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang total mencapai Rp 44,9 miliar. "Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi, ya. Tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Waktu itu, tahunnya sudah lama banget, ya, tahun 2009, Pak Wiranto menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dolar Singapura," kata Adi Warman, pengacara Wiranto, saat dihubungi, Selasa (5/11) malam. Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang itu tertanggal 24 November 2009. Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.