KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah dalam tahap akhir. Tapi banyak pihak yang meminta agar proses Perubahan PP ini tidak dilanjutkan. Salah satunya dari Menteria Politik Hukum dan HAM Wiranto yang dalam surat resmi ke Kementerian Sekretariat Negara pada 31 Januari 2019. Seperti dikutip dari surat tersebut, Jumat (1/2), ia menolak RPP ini dilanjutkan prosesnya karena sifatnya tidak lah mendesak. Alasannya, RPP ini bisa merelaksasi terhadap data localization yang dapat berdampak sistemik pada Ipoleksosbudhankam indonesia di era ekonomi data. Mengingat sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU yang secara khusus mengatur perlindungan data.
Wiranto minta perubahan peraturan transaksi elektronik dilakukan pasca pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah dalam tahap akhir. Tapi banyak pihak yang meminta agar proses Perubahan PP ini tidak dilanjutkan. Salah satunya dari Menteria Politik Hukum dan HAM Wiranto yang dalam surat resmi ke Kementerian Sekretariat Negara pada 31 Januari 2019. Seperti dikutip dari surat tersebut, Jumat (1/2), ia menolak RPP ini dilanjutkan prosesnya karena sifatnya tidak lah mendesak. Alasannya, RPP ini bisa merelaksasi terhadap data localization yang dapat berdampak sistemik pada Ipoleksosbudhankam indonesia di era ekonomi data. Mengingat sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU yang secara khusus mengatur perlindungan data.