KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, sebetulnya penyadapan adalah tindakan melanggar hukum. Namun, negara tetap memberi kewenangan khusus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara. "Sebenarnya kalau kita bicara HAM, penyadapan, kan, melanggar hukum, hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan disadap. Itu melanggar hukum. Tapi untuk kebutuhan penyidikan tentang pidana korupsi, itu diizinkan," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9).
Wiranto: Penyadapan sebetulnya tindakan melanggar hukum, tapi boleh untuk KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, sebetulnya penyadapan adalah tindakan melanggar hukum. Namun, negara tetap memberi kewenangan khusus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara. "Sebenarnya kalau kita bicara HAM, penyadapan, kan, melanggar hukum, hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan disadap. Itu melanggar hukum. Tapi untuk kebutuhan penyidikan tentang pidana korupsi, itu diizinkan," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9).