Wisata alam dibuka, pemerintah ingatkan pengunjung untuk patuhi protokol kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengapresiasi pembukaan beberapa wisata alam di daerah. Hal ini diharapkan dapat kembali menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya di sektor pariwisata.

Ia mengingatkan dalam rencana pembukaan ataupun yang sudah membuka wisata alam harus diikuti dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang disusun dan diusulkan oleh Kemenparekraf telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Pemerintah dukung pagelaran wisata edukasi virtual anak


Diharapkan protokol kesehatan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam perencanaan pembukaan pariwisata, termasuk wisata alam.

"Jangan sampai dalam pelaksanaan nanti malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja, tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu lama. Jika kita tidak hati-hati dan disiplin dalam pelaksanaannya dampak ekonominya bisa lebih buruk lagi bagi para pelaku sektor pariwisata," kata Wishnutama dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (27/6).

Kawasan pariwisata alam yang mulai dibuka secara bertahap tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark. Selain itu juga pariwisata alam non kawasan konservasi yang antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal saat ini. 

Baca Juga: Platform digital akan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi wisata saat new normal

"Kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota zona hijau dan atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota," tambah Doni.

Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .