KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wisatawan mancanegara sudah diperbolehkan untuk plesiran ke Bali mulai hari ini Kamis (14/10). Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para wisatawan dan wisatawan dari 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali. Wisatawan dari 19 negara ini yang diperbolehkan masuk ke Bali. Diantaranya: Saudi Arabia, Uni Arab Emirate, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia. Sementara persyaratan yang harus dipenuhi oleh turis mancanegara tersebut adalah sebagai berikut:
- Vaksinasi lengkap (dua kali suntik)
- Menunjukkan bukti hasil negatif uji swab PCR H-3 sebelum keberangkatan
- Mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi Love Bali
- Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
- Sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai maka harus bisa menunjukkan dokumen yang terisi lengkap sesuai dengan aplikasi e-HAC.
- Menunjukkan dokumen yang keimigrasian
- Mengikuti uji swab PCR dimana waktu uji swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan otoritas bandara dan tidak diizinkan untuk keluar
- Jika hasil PCR positif baik itu tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat maka wisatawan harus ke rumahsakit yang sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.
- Bila hasil negatif dibawa ke hotel yang telah ditentukan pemerintah provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.
- Selama karantina, wisatawan hanya boleh di hotel. Pada hari ke empat, wisatawan mengikuti uji swab PCR. Bila positif baik itu tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat maka wisatawan ke rumahsakit yang ditentukan pemerintah provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.
- Bila negatif maka wisatawan boleh ke hotel dan melakukan aktivitas destinasi wisata