JAKARTA. Tantangan bisnis rokok tahun ini bakal makin berat. Setelah ada kenaikan tarif cukai yang berlaku awal Januari 2015 lalu, kini industri rokok berhadapan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,4% menjadi 10%. Rencana kenaikan tarif PPN ini tentu membuat gelisah industri rokok. Bak jatuh tertimpa tangga, mereka dihadapkan dengan kondisi bisnis yang berat. "Kami keberatan dengan kebijakan ini (rencana kenaikan PPN)," kata Surjanto Yasaputra, Corporate Secretary PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), salah satu produsen rokok kepada KONTAN akhir pekan lalu. Surjanto bilang, tahun ini industri rokok telah menyusun rencana bisnis dengan hitungan tarif PPN sebesar 8,4%. Jika hitungan PPN tersebut dinaikkan, maka akan menganggu rencana bisnis mereka. "Rencana kebijakan ini harusnya dipikirkan lagi," pinta Surjanto.
Wismilak keberatan kenaikan PPN rokok
JAKARTA. Tantangan bisnis rokok tahun ini bakal makin berat. Setelah ada kenaikan tarif cukai yang berlaku awal Januari 2015 lalu, kini industri rokok berhadapan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,4% menjadi 10%. Rencana kenaikan tarif PPN ini tentu membuat gelisah industri rokok. Bak jatuh tertimpa tangga, mereka dihadapkan dengan kondisi bisnis yang berat. "Kami keberatan dengan kebijakan ini (rencana kenaikan PPN)," kata Surjanto Yasaputra, Corporate Secretary PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), salah satu produsen rokok kepada KONTAN akhir pekan lalu. Surjanto bilang, tahun ini industri rokok telah menyusun rencana bisnis dengan hitungan tarif PPN sebesar 8,4%. Jika hitungan PPN tersebut dinaikkan, maka akan menganggu rencana bisnis mereka. "Rencana kebijakan ini harusnya dipikirkan lagi," pinta Surjanto.