KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki KTP elektronik (KTP el) sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1 dan pasal 64 ayat 7 huruf b. Dalam UU No 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih Ianjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa beriaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Tetap. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menerangkan bahwa terdapat syarat bagi WNA yang ingin memiliki KTP el. "Harus punya izin tinggal tetap atau green card seperti di Amerika. Ini diterbitkan imigrasi. Kalau suda memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas Dukcapil," jelas Zudan saat Konferensi Pers di Gedung Kemedagri pada Rabu (27/2).
WNA bisa memiliki KTP elektronik dengan syarat ini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki KTP elektronik (KTP el) sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1 dan pasal 64 ayat 7 huruf b. Dalam UU No 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih Ianjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa beriaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Tetap. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menerangkan bahwa terdapat syarat bagi WNA yang ingin memiliki KTP el. "Harus punya izin tinggal tetap atau green card seperti di Amerika. Ini diterbitkan imigrasi. Kalau suda memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas Dukcapil," jelas Zudan saat Konferensi Pers di Gedung Kemedagri pada Rabu (27/2).