WNA bisa memiliki KTP elektronik dengan syarat ini



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki KTP elektronik (KTP el) sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1 dan pasal 64 ayat 7 huruf b.

Dalam UU No 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih Ianjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa beriaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Tetap.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menerangkan bahwa terdapat syarat bagi WNA yang ingin memiliki KTP el. "Harus punya izin tinggal tetap atau green card seperti di Amerika. Ini diterbitkan imigrasi. Kalau suda memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas Dukcapil," jelas Zudan saat Konferensi Pers di Gedung Kemedagri pada Rabu (27/2).


Setelah memiliki izin tinggal maka WNA tersebut harus memiliki alamat di Indonesia. Pembuatan Nomor Induk Kependudukan menggunakan kode dari alamat WNA di Indonesia tersebut sama seperti pembuatan NIK untuk WNI.

"Kalau dia WNA nanti dibuatkan dengan kode seperti ini, 2 digit kode provinsinya, 2 digit kabupaten, 2 digit kecamatan. Nah kemudian 6 digit ini tidak bisa diganggu digantikan orang lain yaitu tanggal lahirnya dan 4 digit terakhir kode otomatis penerbitannnya," jelas Zudan.

Sedangkan untuk masa berlakunya KTP el WNA berlaku sesuai dengan lama izin tinggal WNA tersebut di Indonesia atau KITAP. Berbeda dengan KTP el WNI yang berlaku seumur hidup. Semua proses pembuatannya sendiri sama, perbedaannya hanya ada di kewarganegarannya ditulis seusai dengan kewarganegaraan WNA tersebut dan isian elemen data ditulis dengan bahasa inggris.

Untuk tampilan KTP el WNA sendiri disebut sama dengan tampilan KTP el bagi WNI. "Kami berpikiran dengan sudah ditulis masa berlakunya, ada warga negaranya disebutkan, ada tiga pembeda yang ditulis bahasa inggris, kan bisa baca. Jadi ketika kita akan mengubah warna, desain, model, kita tentu mengubah aplikasi, banyak buntutannya," sambung Zudan.

Pembuatan KTP el bagi WNA selain untuk pendataan juga ditujukan untuk kepentingan pertahanan keamanan, ketentraman dan ketertiban semua WNA dan menuju single identity number.

"Semua WNA yang masuk harus terdata tinggal dimana, nah ini untuk layanan publiknya WNA kalau tinggal lama di Indonesia harus punya rekening bank, buka rekening harus dengan NIK, kemudian jika sekolah juga didata dgn NIK, miliki SIM internasional harus punya NIK, seperti kita di luar negeri harus seperti itu juga," terang Zudan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini