KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana mengenai hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) yang diperluas UU Cipta Kerja dalam Pasal 144 ayat 1, terus bergulir dan menimbulkan polemik berkepanjangan. Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, UU Cipta Kerja ini adalah masalah baru yang tumpang tindih dengan UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Menurut Erwin, sudah jelas UUPA mencantumkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pada sarusun tidak boleh dimiliki orang asing. "Ini kan bertentangan, tumpang tindih. Ini namanya pemerintah mau menyelesaikan masalah dengan masalah," ujar Erwin kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
WNA bisa memiliki rusun di UU Cipta Kerja, ini kata orang asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana mengenai hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) yang diperluas UU Cipta Kerja dalam Pasal 144 ayat 1, terus bergulir dan menimbulkan polemik berkepanjangan. Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, UU Cipta Kerja ini adalah masalah baru yang tumpang tindih dengan UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Menurut Erwin, sudah jelas UUPA mencantumkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pada sarusun tidak boleh dimiliki orang asing. "Ini kan bertentangan, tumpang tindih. Ini namanya pemerintah mau menyelesaikan masalah dengan masalah," ujar Erwin kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).