KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan adanya hal ini bisa turut mendorong perkembangan industri properti. Dengan perkembangan industri properti tersebut, dia menyebut akan berdampak ganda pada pertumbuhan berbagai industri lainnya. "Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).
WNA bisa miliki rumah susun di dalam UU Cipta Kerja, begini penjelasan menteri ATR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan adanya hal ini bisa turut mendorong perkembangan industri properti. Dengan perkembangan industri properti tersebut, dia menyebut akan berdampak ganda pada pertumbuhan berbagai industri lainnya. "Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).