KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, Warga Negara Asing ( WNA) diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun (rusun) atau apartemen. Izin ini diberikan karena sifat rusun berbeda dengan landed house ( rumah tapak). "Sebenarnya yang kami (Pemerintah) bolehkan adalah kepemilikan ruang yang namanya rusun," tegas Sofyan dalam konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020). Selama ini, kata Sofyan, para ahli hukum memperdebatkan soal kepemilikan apartemen oleh WNA karena apartemen berdiri di atas tanah bersama yang dimiliki bersama.
WNA boleh memiliki rusun dalam UU Cipta Kerja, ini penjelasan Kepala BPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, Warga Negara Asing ( WNA) diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun (rusun) atau apartemen. Izin ini diberikan karena sifat rusun berbeda dengan landed house ( rumah tapak). "Sebenarnya yang kami (Pemerintah) bolehkan adalah kepemilikan ruang yang namanya rusun," tegas Sofyan dalam konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020). Selama ini, kata Sofyan, para ahli hukum memperdebatkan soal kepemilikan apartemen oleh WNA karena apartemen berdiri di atas tanah bersama yang dimiliki bersama.