WNA boleh memiliki rusun dalam UU Cipta Kerja, ini penjelasan Kepala BPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, Warga Negara Asing ( WNA) diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun (rusun) atau apartemen. Izin ini diberikan karena sifat rusun berbeda dengan landed house ( rumah tapak).

"Sebenarnya yang kami (Pemerintah) bolehkan adalah kepemilikan ruang yang namanya rusun," tegas Sofyan dalam konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Selama ini, kata Sofyan, para ahli hukum memperdebatkan soal kepemilikan apartemen oleh WNA karena apartemen berdiri di atas tanah bersama yang dimiliki bersama.


Baca Juga: Dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh memiliki apartemen dengan status hak milik

Sofyan mencontohkan, tanah bersama itu jika memiliki luas 1.000 meter rumah tapak (landed house) tentu berbeda dengan 1.000 unit per ruang apartemen.

Dengan demikian, masing-masing pemilik memiliki satu meter ruang apartemen karena tanah dibagi sesuai dengan jumlah apartemen di atas tanah bersama. 

"Karena ada 1 meter itu bagi pemilik rumah tidak peduli dengan tanah 1 meter tapi karena konstruksi hukum Hak Guna Bangunan (HGB) tidak boleh dimiliki orang asing maka selama ini yang terjadi perdebatan," lanjut Sofyan.

Sofyan melanjutkan, UU Cipta Kerja juga mengatur WNA yang membeli apartemen, tidak akan mendapatkan hak atas tanah bersama. Namun, jika tanah atas apartemen itu dijual kepada WNI, maka tanah bersama akan menjadi milik bersama.

Adapun ketentuan kepemilikan apartemen tercantum dalam Pasal 114 ayat 1 UU Cipta Kerja. Dalam beleid itu disebutkan, persyaratan hak milik atas Sarusun diberikan kepada lima golongan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Melegalkan Hak Milik Apartemen oleh Warga Asing

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 114 ayat 2 menerangkan, hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. (Suhaiela Bahfein)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Djalil Tegaskan Hak Milik Apartemen untuk WNA Berbeda dengan Rumah Tapak",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto