KONTAN.CO.ID - Beijing. Song Chuanyun, mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang diduga menyiksa anak buah kapal (ABK) dari Indonesia hingga tewas akan diadili di Indonesia. Song Chuanyun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/7/2020) setelah empat hari diinterogasi di Indonesia. Sebelumnya, pekan lalu pihak berwenang telah mencegat dua kapal China di Selat Malaka yang menuju Argentina dari Singapura. Dilansir dari AFP, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Song akan diadili di Indonesia karena penyelidikan menunjukkan insiden terjadi di perairan Indonesia. Baca juga: Kapal perang Amerika Serikat ini terbakar dan meledak, ini penjelasan AL
WNA China mandor kapal jadi tersangka penyiksaan anak buah kapal WNI hingga tewas
KONTAN.CO.ID - Beijing. Song Chuanyun, mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang diduga menyiksa anak buah kapal (ABK) dari Indonesia hingga tewas akan diadili di Indonesia. Song Chuanyun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/7/2020) setelah empat hari diinterogasi di Indonesia. Sebelumnya, pekan lalu pihak berwenang telah mencegat dua kapal China di Selat Malaka yang menuju Argentina dari Singapura. Dilansir dari AFP, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Song akan diadili di Indonesia karena penyelidikan menunjukkan insiden terjadi di perairan Indonesia. Baca juga: Kapal perang Amerika Serikat ini terbakar dan meledak, ini penjelasan AL