JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang warga negara asing (WNA) menjabat posisi penting di perusahaan dalam negeri. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2012, tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," seperti yang dikutip dalam aturan yang diteken oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar tanggal 29 Februari 2012.
WNA dilarang duduki jabatan penting perusahaan
JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang warga negara asing (WNA) menjabat posisi penting di perusahaan dalam negeri. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2012, tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," seperti yang dikutip dalam aturan yang diteken oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar tanggal 29 Februari 2012.