WNA dilarang duduki jabatan penting perusahaan



JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang warga negara asing (WNA) menjabat posisi penting di perusahaan dalam negeri.

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2012, tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," seperti yang dikutip dalam aturan yang diteken oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar tanggal 29 Februari 2012.


Reuters melansir, keputusan ini tidak berlaku bagi bagi perusahaan yang dimiliki investor asing. Hal ini disampaikan oleh salah satu pejabat senior di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan milik investor Indonesia, namun bagi perusahaan yang memiliki stakeholder asing tidak ada masalah," kata Titin Supenti, kepala divisi pekerja asing di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Reuters, Sabtu (10/3).

Tidak jelas perusahaan mana yang akan terpengaruh oleh aturan ini. Tampaknya, perusahaan pertambangan seperti Freeport Indonesia mendapat pengecualian dari aturan ini.

Namun, keluarnya aturan ini mendapat kritikan pedas dari Sofyan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). "Regulasi ini menunjukkan sikap nasionalisme sempit," kritik kata Sofyan Wanandi kepada Reuters.

Ia bilang, kebijakan ini merupakan langkah proteksi dari pemerintah. Padahal, kata Sofyan, pemilik perusahaan bebas menentukan siapa saja karyawan mereka. “Apa yang dibutuhkan pengusaha, pemerintah seharusnya tidak perlu ikut campur," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri