KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga negara asing (WNA) saat ini diperbolehkan untuk memiliki hunian di dalam negeri tanpa harus memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap). Peraturan tersebut dinilai akan menguntungkan sejumlah emiten properti. Hal itu salah satunya diatur oleh Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Peraturan tersebut mulai berlaku pada September 2022 lalu. Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
WNA Diperbolehkan Beli Apartemen, Cek Saham Rekomendasi Analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga negara asing (WNA) saat ini diperbolehkan untuk memiliki hunian di dalam negeri tanpa harus memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap). Peraturan tersebut dinilai akan menguntungkan sejumlah emiten properti. Hal itu salah satunya diatur oleh Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Peraturan tersebut mulai berlaku pada September 2022 lalu. Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.