KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada alasan mengapa pemerintah hanya memberlakukan waktu lima hari karantina bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia hingga 31 Desember 2020. Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah berdiskusi dengan pakar terkait pandemi Covid-19. "Pakar di bidang diagnostik laboratorium, pakar di bidang penyakit infeksi dan semua memberikan masukan, kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi adalah lima hari," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
WNA hanya wajib karantina 5 hari, ini penjelasan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada alasan mengapa pemerintah hanya memberlakukan waktu lima hari karantina bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia hingga 31 Desember 2020. Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah berdiskusi dengan pakar terkait pandemi Covid-19. "Pakar di bidang diagnostik laboratorium, pakar di bidang penyakit infeksi dan semua memberikan masukan, kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi adalah lima hari," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).