KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membersihkan nama- nama warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrullah saat tampil sebagai pembicara dalam Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2018 di Jakarta, Rabu (27/3). Zudan sekaligus membantah informasi yang menyebutkan ada jutaan WNA yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el. “Tidak benar isu ada jutaan WNA punya KTP- el. Berdasarkan data hanya ada 1.680 WNA di seluruh Indonesia yang punya KTP el,” katanya seperti yang dukutip dari laman setkab.go.id, Kamis (28/3).
WNA pemilik KPT el yang masuk DPT pemilu tahun 2019 telah dibersihkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membersihkan nama- nama warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrullah saat tampil sebagai pembicara dalam Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2018 di Jakarta, Rabu (27/3). Zudan sekaligus membantah informasi yang menyebutkan ada jutaan WNA yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el. “Tidak benar isu ada jutaan WNA punya KTP- el. Berdasarkan data hanya ada 1.680 WNA di seluruh Indonesia yang punya KTP el,” katanya seperti yang dukutip dari laman setkab.go.id, Kamis (28/3).