JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang warga negara asing (WNA) bernama Shafieq Abdul Basit Sabbah terkait penyidikan kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Hanya saja, Shafieq tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa pemberitahuan alias mangkir. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa Shafieq dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Yang bersangkutan dipanggil untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan. Tetapi tidak datang tanpa memberi keterangan," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Shafieq dipanggil untuk dimintai keterangannya mengenai Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Izedrik Emir Moeis yang menjadi tersangka. Meski begitu, Johan Budi mengaku tidak tahu peran Shafieq dalam kasus Emir.
WNA perantara suap Emir Moeis mangkir dari KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang warga negara asing (WNA) bernama Shafieq Abdul Basit Sabbah terkait penyidikan kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Hanya saja, Shafieq tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa pemberitahuan alias mangkir. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa Shafieq dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Yang bersangkutan dipanggil untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan. Tetapi tidak datang tanpa memberi keterangan," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Shafieq dipanggil untuk dimintai keterangannya mengenai Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Izedrik Emir Moeis yang menjadi tersangka. Meski begitu, Johan Budi mengaku tidak tahu peran Shafieq dalam kasus Emir.