JAKARTA. Wacana pemerintah yang akan mengizinkan warga negara asing (WNA) boleh memiliki properti di Indonesia terus menjadi perdebatan di kalangan pengembang (developer) dan akademisi. Handa Sulaiman, Executive Director Cushman & Wakefield Indonesia mengatakan, diizinkannya WNA memiliki properti di Indonesia hanya memberikan dampak sedikit bagi industri properti. Pasalnya, menurut wacana yang berkembang, yang boleh memiliki properti hanya warga asing yang bekerja dan minimal pembelian properti seharga Rp 5 miliar. Menurut Handa, bila aturannya seperti itu maka hanya sekitar 10% WNA yang mampu membeli properti tersebut.
WNA yang beli properti diprediksi hanya 10%
JAKARTA. Wacana pemerintah yang akan mengizinkan warga negara asing (WNA) boleh memiliki properti di Indonesia terus menjadi perdebatan di kalangan pengembang (developer) dan akademisi. Handa Sulaiman, Executive Director Cushman & Wakefield Indonesia mengatakan, diizinkannya WNA memiliki properti di Indonesia hanya memberikan dampak sedikit bagi industri properti. Pasalnya, menurut wacana yang berkembang, yang boleh memiliki properti hanya warga asing yang bekerja dan minimal pembelian properti seharga Rp 5 miliar. Menurut Handa, bila aturannya seperti itu maka hanya sekitar 10% WNA yang mampu membeli properti tersebut.