KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker kini terancam sanksi denda Rp 1 juta. Bahkan jika terus berulang, ancamannya bisa deportasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA.
WNA yang langgar prokes di Bali bisa kena denda Rp 1 juta, WNI kena Rp 100.00
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker kini terancam sanksi denda Rp 1 juta. Bahkan jika terus berulang, ancamannya bisa deportasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA.