KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia. Ketentuan ini berlaku apabila WNA tinggal lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan di Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah telah mengubah ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) ada rezim worldwide system menjadi territorial system.
WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia. Ketentuan ini berlaku apabila WNA tinggal lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan di Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah telah mengubah ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) ada rezim worldwide system menjadi territorial system.