KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masih ada ribuan aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018. Berdasarkan data hingga 11 Maret 2019, Dirjen Pajak telah mengirimkan informasi keuangan ke 54 negara dan telah menerima informasi keuangan dari 66 negara. Hasilnya, nilai aset yang diterima mencapai lebih dari Rp 1.300 triliun.
WNI belum laporkan asetnya, bisa dilakukan pemeriksaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masih ada ribuan aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018. Berdasarkan data hingga 11 Maret 2019, Dirjen Pajak telah mengirimkan informasi keuangan ke 54 negara dan telah menerima informasi keuangan dari 66 negara. Hasilnya, nilai aset yang diterima mencapai lebih dari Rp 1.300 triliun.