KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, negosiasi antara Indonesia dengan Singapura terkait Travel Corridor Arrangement (TCA) telah diselesaikan pada hari ini, Senin (12/10/2020). Dengan demikian, pada saat yang bersamaan, Singapura juga akan meluncurkan kebijakan TCA yang sama. Melansir siaran pers di kemlu.go.id, Retno menuturkan, pengaturan TCA kedua negara akan berlaku 14 hari setelah pengumuman hari ini. Itu artinya, TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada 26 Oktober 2020. "Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura," jelas Retno dalam keterangan resminya.
Dia kemudian menjelaskan, sebagaimana TCA yang telah kita lakukan dengan negara lain, maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak. Baca Juga: Kemenlu siapkan pengaturan essential business travel corridor "Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata," tekannya.