WNI di Singapura masih malas bawa pulang asetnya



Jakarta. Warga negara Indonesia (WNI) di Singapura menjadi wajib pajak di luar negeri yang paling banyak mengikuti program tax amnesty. Namun, mayoritas WNI di Singapura masih enggan membawa masuk asetnya ke Indonesia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah harta yang dilaporkan dari WNI di Singapura per 5 September 2016 mencapai Rp 36,7 triliun. Dari total aset tersebut, jumlah harta yang direpatriasikan hanya Rp 6,27 triliun. Sementara itu, Rp 30,44 triliun sisanya hanya dideklarasikan.

"Singapura masih mendominasi WNI di luar negeri yang mengikuti tax amnesty," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers, Selasa (6/9).

Lebih lanjut menurut Ken, di urutan kedua WNI yang berada di luar negeri yang mengikuti tax amnesty paling banyak berasal dari Australia. Adapun jumlah aset yang direpatriasikan sebesar Rp 124,71 miliar. Sementara aset yang dideklarasikan sebesar Rp 2,41 triliun.

Kemudian, WNI yang berada di Switzerland dengan jumlah aset yang direpatriasikan sebesar Rp 677,1 miliar dan aset yang dideklarasikan sebesar Rp 660,34 miliar. Lalu WNI yang berada di Amerika Serikat dengan jumlah aset yang direpatriasikan sebesar Rp 68,24 miliar dan jumlah aset yang dideklarasikan sebesar Rp 915 miliar.

Terakhir, WNI yang berada di British Virgin Island dengan jumlah aset yang direpatriasikan sebesar Rp 32,66 miliar dan jumlah aset yang dideklarasikan sebesar Rp 927,31 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto