Jakarta. Warga negara Indonesia (WNI) di Singapura menjadi wajib pajak di luar negeri yang paling banyak mengikuti program tax amnesty. Namun, mayoritas WNI di Singapura masih enggan membawa masuk asetnya ke Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah harta yang dilaporkan dari WNI di Singapura per 5 September 2016 mencapai Rp 36,7 triliun. Dari total aset tersebut, jumlah harta yang direpatriasikan hanya Rp 6,27 triliun. Sementara itu, Rp 30,44 triliun sisanya hanya dideklarasikan. "Singapura masih mendominasi WNI di luar negeri yang mengikuti tax amnesty," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers, Selasa (6/9).
WNI di Singapura masih malas bawa pulang asetnya
Jakarta. Warga negara Indonesia (WNI) di Singapura menjadi wajib pajak di luar negeri yang paling banyak mengikuti program tax amnesty. Namun, mayoritas WNI di Singapura masih enggan membawa masuk asetnya ke Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah harta yang dilaporkan dari WNI di Singapura per 5 September 2016 mencapai Rp 36,7 triliun. Dari total aset tersebut, jumlah harta yang direpatriasikan hanya Rp 6,27 triliun. Sementara itu, Rp 30,44 triliun sisanya hanya dideklarasikan. "Singapura masih mendominasi WNI di luar negeri yang mengikuti tax amnesty," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers, Selasa (6/9).