WNI dieksekuti mati, pemerintah ajukan keberatan



JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengaku kecolongan atas pelaksanaan eksekusi mati, terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Zaenab oleh pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, pemerintah baru mendapatkan kabar setelah pelaksanaan eksekusi dilaksanakan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bilang, pihaknya sudah menyampaikan nota keberatan kepada pemerintah Arab Saudi. Dalam keberatan itu, pemerintah mempertanyakan mengenai tidak adanya kabar tersebut.

Sementara itu, Retno mengaku pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warganya dari eksekusi mati. "Semua hal sudah kita lakukan baik jalur hukum, jalur diplomatik, dan jalur informal," ujar Retno, Rabu (15/4) di kantor Presiden, Jakarta.


Bahkan upaya pembelaan pemerintah itu sudah dilakukan sejak era pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) , dan Joko Widodo (Jokowi). Sebagai informasi, kasus ini ada sejak tahun 1999, dan putuskan bersalah oleh Pengadilan tahun 2001.

Adapun atas eksekusi Siti, pemerintah sudah menemui pihak keluarga. Bahkan, pemerintah sudah meminta maaf kepada pihak keluarga karena eksekusi tetap dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie