WNI ketiga positif Covid-19 di Singapura diduga imported case, begini penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga negara Indonesia (WNI) ketiga di Singapura yang positif mengidap Covid-19 dinyatakan sebagai imported case oleh Kementerian Kesehatan Singapura. Artinya, WNI yang disebut sebagai kasus ke-147 itu diduga telah terjangkit virus sebelum ke Singapura. Namun, belum diketahui dari negara mana WNI tersebut telah terinfeksi. 

"Untuk kasus ke-147, sampai saat ini belum diketahui bagaimana WNI tersebut saat terinfeksi Covid-19," seperti dikutip keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Singapura, Senin (9/3/2020). "Namun, Kementerian Kesehatan Singapura menyebut kasus ini sebagai imported case atau kasus dari luar, yang artinya WNI tersebut diduga kuat sudah terjangkit Covid-19 sebelum melakukan kunjungan ke Singapura," sambung KBRI di Singapura. 

WNI berjenis kelamin laki-laki itu disebutkan tiba di Singapura pada Sabtu (7/3/2020). Pasien kemudian dinyatakan positif terjangkit virus corona keesokan harinya, Minggu (8/3/2020). Saat ini, WNI tersebut dirawat di National Centre for Infectious Diseases (NCID) Singapura. 


Baca Juga: Update virus corona di Indonesia: Kemenkes periksa 620 spesimen, ada 6 kasus positif

KBRI pun terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. "KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut," tulisnya. 

KBRI di Singapura mengimbau WNI agar waspada bila mengunjungi kegiatan yang melibatkan banyak orang ataupun ke tempat umum.

KBRI berharap WNI di Singapura mengikuti aturan dan imbauan dari pemerintah setempat terkait upaya mencegah penyebaran virus. Dengan adanya kasus baru tersebut, total terdapat tiga WNI yang dikonfirmasi positif virus corona di Singapura. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ada 2 lagi kasus positif corona di Indonesia, total sudah 6 kasus

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie