KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang-barang dan juga jasa yang masuk dalam kategori mewah, termasuk kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Meski begitu, terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak kenaikan PPN 12% tersebut. Kebijakan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
WOM Finance Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Industri Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang-barang dan juga jasa yang masuk dalam kategori mewah, termasuk kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Meski begitu, terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak kenaikan PPN 12% tersebut. Kebijakan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).