WOM Finance Buka Suara Terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) enggan berkomentar banyak terkait kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang direncanakan berlaku mulai 5 Januari 2025.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) menyatakan sampai saat ini masih menganalisis kebijakan tersebut. Untuk saat ini, Direktur Keuangan WOM Finance Cincin Lisa tetap optimistis perusahaan akan bertumbuh pada tahun meski adanya kebijakan tersebut.

"Perusahaan optimistis, melalui strategi yang tepat pertumbuhan bisnis perusahaan dapat terus terjaga," katanya kepada Kontan, Senin (9/12).


Dalam menghadapi dinamika bisnis yang terjadi, terutama adanya kebijakan pajak opsen tahun depan, Cincin menyampaikan WOM Finance selalu berupaya melakukan berbagai inisiatif untuk memberikan kemudahan kepada konsumen maupun calon konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis. 

Dia mengatakan perusahaan akan terus berupaya melakukan ekspansi dan penetrasi pasar dengan memperluas jaringan pemasaran ke wilayah baru yang potensial. Ditambah fokus melakukan pengembangan pada segmen yang potensial, serta berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis yang baru dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.

Baca Juga: Airlangga Minta OJK Usul BRI & BSI Jadi Pengelola Bank Emas di Indonesia

Untuk tahun depan, Cincin menyampaikan prospek pembiayaan kendaraan masih cukup baik, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang ada dan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap produk pembiayaan. Dia pun memproyeksikan pembiayaan baru WOM Finance pada 2025 dapat tumbuh sekitar 10% dibandingkan pencapaian akhir tahun ini.

Sementara itu, hingga November 2024, Cincin menyebut WOM Finance berhasil menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 5,0 triliun. Adapun target total penyaluran pembiayaan sebesar Rp 6,5 triliun sampai akhir 2024.

Sebelumnya, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno khawatir adanya implementasi opsen pajak kendaraan bermotor akan berdampak terhadap penjualan kendaraan yang ujungnya berpengaruh ke industri pembiayaan pada 2025.

"Tadinya, diprediksi penjualan bisa reborn mendekati 1 juta tahun depan, tetapi diumumkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) bisa turun menjadi 600-700 ribu saja. Kami khawatir dan malah jadi kontraproduktif," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Suwandi berharap sejumlah pemangku kepentingan bisa terus berkomunikasi satu sama lainnya terkait implementasi kebijakan tersebut tepat atau tidak diberlakukan pada 5 Januari 2025. Sebab, masyarakat pastinya akan berpikir kembali untuk membeli unit kendaraan karena ada potensi kenaikan harga.

Sebagai informasi, payung hukum kebijakan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Secara umum, opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB). 

Baca Juga: APPI Sebut Bisnis Refinancing Bisa Jadi Peluang bagi Industri Multifinance

Selanjutnya: Usung Program Siloam Generasi Baru, Simak Rekomendasi Saham SILO

Menarik Dibaca: Lebih dari 850.000 Tiket Kereta Terjual untuk Periode Nataru, Ini Rute Favorit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati