KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaksanaan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada 28 Mei 2020. "SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020). Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau the new normal yang mendukung produktivitas kerja. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, kata Tjahjo, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Work from home ASN diperpanjang hingga 4 Juni 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaksanaan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada 28 Mei 2020. "SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020). Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau the new normal yang mendukung produktivitas kerja. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, kata Tjahjo, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.