World Bank Rilis Laporan Pelaksanaan Bisnis Dunia



WASHINGTON. World Bank kembali merilis laporan tentang pelaksanaan bisnis dunia. Dalam laporan itu, ada hasil penting yang ditemukan oleh bank dunia. Ternyata, beberapa negara seperti Rusia, India dan Brazil dinilai tertinggal dibanding negara-negara lain, dalam menetapkan peraturan yang menyokong pertumbuhan bisnis di negara masing-masing.

Dalam laporan yang bertajuk “Doing Business Report” tersebut juga dapat diketahui, World Bank memberikan peringkat terhadap 181 negara yang didasarkan pada peraturan bisnis yang diterapkan pemerintah masing-masing negara.

Sekadar informasi, laporan tersebut memperingkat negara-negara yang didasarkan pada peraturan yang mempengaruhi cara membuka bisnis, perjanjian dengan izin pembangunan, pendaftaran perumahan, mendapatkan kredit, melindungi investor, pembayaran pajak, perdagangan di wilayah perbatasan, pelaksanaan kontrak hingga penyelesaian bisnis.


Setelah diteliti, ternyata, Singapura berhasil menduduki peringkat pertama. Baru kemudian disusul oleh Selandia Baru, AS dan Hongkong. Sementara posisi Rusia tergelincir menjadi peringkat 120 dari 112 pada tahun lalu. India juga mengalami penurunan sebanyak dua peringkat, dan menduduki posisi 122. Sementara Brazil hanya naik satu peringkat dan sekarang bertengger di posisi 125.

Laporan ini sangat ditunggu-tunggu oleh para investor luar negeri. Pasalnya, peringkat sebuah negara, bisa dijadikan pertimbangan oleh investor dalam menempatkan dananya. World Bank bilang, dari awal tahun hingga bulan Juni lalu, sekitar 113 negara sudah menerapkan peraturan yang mempermudah proses berbisnis.

“Bukan berarti Rusia melakukan sebuah kesalahan. Hanya saja, Rusia tidak melakukan reformasi sehingga tertinggal dengan negara lain,” kata Penelope Brook, Direktur International Finance Corporation (IFC).

Laporan banyak menuai kritikan

Meski demikian, ada pula beberapa negara yang posisinya mengalami kenaikan. Salah satunya adalah China yang naik tujuh angka, dari yang tadinya bertengger di posisi 90, kini naik ke posisi 83.

Salah satu negara yang melakukan perbaikan dalam peraturan bisnisnya adalah Azerbaijan. Menurut World Bank, posisi Azerbaijan melonjak ke posisi 33 dari yang tadinya 97 pada tahun lalu. Menurut salah seorang pejabat World Bank, ada terobosan baru yang dilakukan Azerbaijan. Negara ini telah membentuk layanan one-stop shop jika ada warganya yang ingin membentuk bisnis baru. Selain itu, para perusahaan di negara itu juga sudah dapat membayarkan pajak mereka secara online.  

“Biasanya, untuk membuka bisnis baru, diperlukan waktu setidaknya 122 hari. Dengan adanya sistem ini, waktu yang dibutuhkan hanya 16 hari,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut. Sementara itu, Afrika pada tahun ini melakukan banyak perubahan dalam peraturan yang memudahkan warganya dalam melakukan bisnis.

Meski demikian, laporan tersebut banyak menuai kritikan dari pembuat kebijakan di AS. Menurut mereka, adanya peringkat tersebut membuat banyak negara tidak mengurangi perlindungan terhadap tenaga kerja. Barney Frank, chairman of the House Committee on Financial Services, dalam sebuah pernyataan mengatakan, adanya laporan tersebut bertujuan mempertajam adanya tren global tentang ketidaksejajaran yang kian hari semakin meningkat.

“Di luar fakta bahwa China memberlakukan pelarangan terhadap kemerdekaan serikat pekerja, posisi China lebih tinggi dari India dan Brazil yang tidak memberlakukan larangan serupa,” jelas Frank. Selain itu, kata Frank, laporan tersebut juga menempatkan posisi Arab Saudi lebih tinggi dibanding Swedia. Padahal, Swedia memiliki peraturan perlindungan tenaga kerja yang sangat baik.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie