KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia terus mendorong pemerintah Indonesia untuk menghapus pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam laporannya berjudul Pathways Towards Economic Security: Indonesia Poverty Assessment, World Bank merekomendasikan pemerintah untuk menghilangkan pengecualian dan tarif atas PPN. Menurutnya, hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan penerimaan PPN. Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan bahwa rekomendasi Bank Dunia tersebut bukanlah hal yang baru. Bahkan, rekomendasi tersebut juga sudah dibahas ketika merumuskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
World Bank Sarankan Pemerintah Hapus Fasilitas Pembebasan PPN, Ini Kata Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia terus mendorong pemerintah Indonesia untuk menghapus pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam laporannya berjudul Pathways Towards Economic Security: Indonesia Poverty Assessment, World Bank merekomendasikan pemerintah untuk menghilangkan pengecualian dan tarif atas PPN. Menurutnya, hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan penerimaan PPN. Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan bahwa rekomendasi Bank Dunia tersebut bukanlah hal yang baru. Bahkan, rekomendasi tersebut juga sudah dibahas ketika merumuskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).