KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 membuat para peserta BPJS Kesehatan juga berpindah golongan kelas kepesertaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengakui ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK. Menurut Iqbal, saat ini ada sekitar 400.000 peserta ter PHK yang tercatat pindah kepesertaan di BPJS Kesehatan. Menurut Iqbal, mereka masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Sekitar 400.000-an ditanggung pemerintah dalam skema PBI," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (18/6).
Iqbal menjelaskan, dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). "Secara data memang ada perpindahan data dari peserta yang terkena PHK, dan dalam ketentuan kan dimungkinkan untuk dapat dimasukkan dalam segmen PBI-JK. Regulasi mengatur demikian," jelas Iqbal. Baca Juga: Mengintip perbedaan fasilitas rawat inap 3 kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus Namun Iqbal juga menambahkan dapat dimungkinkan jika peserta kembali bekerja maka dapat kembali menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).