KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 membuat para peserta BPJS Kesehatan juga berpindah golongan kelas kepesertaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengakui ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK. Menurut Iqbal, saat ini ada sekitar 400.000 peserta ter PHK yang tercatat pindah kepesertaan di BPJS Kesehatan. Menurut Iqbal, mereka masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Sekitar 400.000-an ditanggung pemerintah dalam skema PBI," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (18/6).
Wow, ada 400.000 peserta BPJS Kesehatan yang kena PHK masuk penerima bantuan iuran?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 membuat para peserta BPJS Kesehatan juga berpindah golongan kelas kepesertaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengakui ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK. Menurut Iqbal, saat ini ada sekitar 400.000 peserta ter PHK yang tercatat pindah kepesertaan di BPJS Kesehatan. Menurut Iqbal, mereka masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Sekitar 400.000-an ditanggung pemerintah dalam skema PBI," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (18/6).