Wow, anggaran belanja pakaian wakil rakyat kota Bekasi nyaris Rp 1 miliar



KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi rutin menganggarkan biaya pengadaan pakaian bagi 50 orang anggota DPRD setiap tahunnya. Tahun ini, total sekitar Rp 832 juta tersedot dari APBD guna mendandani mereka, baik para anggota Dewan periode 2014-2019 maupun yang akan terpilih untuk periode 2019-2024.

Jumlah Rp 832 juta tersebut telah dibagi dalam empat pos pengadaan. Satu pos terbesar ialah pengadaan pakaian dinas bagi para anggota terpilih DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang mencapai Rp 544,15 juta.

"Sudah dilelangkan. Pemenang tender juga sudah ada," ucap Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (6/8) sore. "Pakaian, besarannya berapa, yang akan diadakan, bisa buka langsung ke situs RUP-nya (rencana umum pengadaan) supaya bisa lebih nyata. Itu kan nasional," Ridwan menambahkan.


Baca Juga: Listrik Jabodetabek padam, PLN minta maaf

Dikutip dari situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sirup.lkpp.go.id), pengadaan tersebut sudah tercatat dengan nama paket "Pengadaan Pakaian Dinas beserta perlengkapannya bagi Anggota DPRD Kota Bekasi" bernomor entri 21690733.

Dalam rincian paket pengadaan, terdapat empat jenis pakaian yang bakal dibeli untuk 50 anggota Dewan terpilih periode 2019-2024. Keempat pakaian itu terdiri dari 100 pakaian sipil harian (Rp 95 juta), 50 pakaian dinas harian (Rp 85 juta), 50 pakaian sipil lengkap (Rp 186,9 juta), dan 50 pakaian sipil resmi (Rp 177,25 juta).

Dikutip dari Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Pakaian Dinas, empat jenis pakaian itu dipakai secara reguler. Pakaian dinas harian terdiri dari dua setel, yakni warna khaki (dipakai Senin dan Selasa) serta putih-hitam (dipakai Rabu).

Baca Juga: Properti Pinggiran Ibukota Semakin Jadi Buruan

Sisanya, dipakai menyesuaikan ketentuan acara di lingkungan pemerintah kota. Ridwan membenarkan bila pengadaan dan jenis-jenis pakaian tadi merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.

Lalu, di samping empat jenis pakaian yang akan diadakan Pemkot Bekasi di atas, ada tiga jenis lain yang diatur dalam Permendagri tersebut, yakni pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian camat dan lurah, serta pakaian dinas upacara.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie