Wow, anggaran insentif PPnBM mobil sebesar Rp 2,99 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggarkan insentif pajak pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil di tahun ini mencapai Rp 2,99 triliun. 

Jumlah tersebut setara dengan 5,4% dari total anggaran insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang sebesar Rp 53,9 triliun. 

Asal tahu saja, insentif PPnBM mobil diberikan selama sembilan bulan. Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2. 


Untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30%, nantinya pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, pada periode Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Dan di September-Desember 2021, PPnBM yang dipungut untuk jenis ini sebesar 22,5%. 

Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, untuk periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. 

Di periode kedua, tarif PPnBM untuk jenis tersebut hanya 5%. Dan pada periode terakhir, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

Baca Juga: Naik lagi, pagu anggaran PEN 2021 nyaris mencapai Rp 700 triliun

Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif PPnBM mobil bakal jadi motor penggerak pemulihan ekonomi di tahun ini. Sebab, kata Menkeu, insentif ini jadi salah satu pendorong perbaikan ekonomi di sektor usaha manufaktur atau pengolahan khususnya otomotif.

Lebih lanjut, Sri Mulyani bilang, insentif PPnBM mobil akan beriringan dengan kebijakan moneter yakni menurunkan batas uang muka hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. 

Selain itu, kebijakan sektor keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) untuk kendaraan bermotor yang memperoleh insentif PPnBM.

“Kami berharap masyarakat tentu merespon. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 Periode Januari, Selasa (23/2).

Adapun Menkeu menyampaikan, pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian insentif PPnBM kendaraan bermotor. Ia berjanji insentif ini akan mulai berlaku per tanggal 1 Maret 2021 mendatang.

Selanjutnya: Baru satu bulan mengarungi tahun 2021, defisit APBN sudah mencapai Rp 45,7 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari