KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah melakukan pemusnahan uang rupiah senilai Rp 205,13 triliun di tahun 2019. Uang tersebut terdiri dari 6.818,7 juta lembar uang rupiah kertas dan 56,5 juta keping uang rupiah logam. Dalam Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) 2019, bank sentral rupanya tak asal dalam memusnahkan uang. Uang yang dimusnahkan harus memiliki kriteria seperti tidak layak edar atau yang sudah ditarik dari peredaran. "Uang rupiah yang tidak layak edar dan masuk ke BI, uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran, atau uang rupiah yang dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan telah ditukarkan oleh masyarakat," tulis BI dalam laporan tersebut.
Wow, Bank Indonesia musnahkan uang rupiah sebanyak Rp 205,13 triliun di 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah melakukan pemusnahan uang rupiah senilai Rp 205,13 triliun di tahun 2019. Uang tersebut terdiri dari 6.818,7 juta lembar uang rupiah kertas dan 56,5 juta keping uang rupiah logam. Dalam Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) 2019, bank sentral rupanya tak asal dalam memusnahkan uang. Uang yang dimusnahkan harus memiliki kriteria seperti tidak layak edar atau yang sudah ditarik dari peredaran. "Uang rupiah yang tidak layak edar dan masuk ke BI, uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran, atau uang rupiah yang dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan telah ditukarkan oleh masyarakat," tulis BI dalam laporan tersebut.