Wow, ini loh harta milik Heru Hidayat yang disita Kejagung



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. Kali ini Kejagung menyita aset milik Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk Heru Hidayat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan karena tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kasus Asabri senilai Rp 23,73 triliun. 

"Terhadap aset tersangka yang disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (4/3). 


Selain Heru, penyidik masih melakukan pelacakan atas aset tersangka lain yang kemudian akan disita. Pelacakan aset tersebut melibatkan pusat pelacakan baik dari dalam negeri maupun di luar negeri. 

  1. Kapal tanker LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping
  2. Satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM 
  3. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare (ha)
  4. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 ha
  5. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 ha
Sebelumnya, Kuasa hukum Heru, Kresna Hutauruk membantah keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. "Klien kami berkeyakinan tidak melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan (Kejagung)," jelas dia.

Walau membantah, Kejagung tetap menetapkan Heru sebagai tersangka pada Senin malam (1/2) bersama tujuh tersangka lain. 

Baca Juga: Kejagung sita aset tersangka kasus Asabri, dari Mercedes Bens sampai jam mewah

Dengan penetapan itu, Kresna bilang pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan walau kliennya belum pernah diperiksa untuk kasus ini. "Klien kami belum pernah diperiksa sebagai tersangka," lanjutnya. 

Selain membantah keterlibatan kliennya, ia juga mempermasalahkan tindakan Kejagung karena masih mencari aset Heru untuk menutupi kerugian negara. 

Padahal, aset itu seluruhnya sudah disita oleh penyidik untuk mengganti kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. 

"Bahkan banyak aset yang tidak ada kaitan dengan klien kami juga disita sehingga banyak pihak mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan. Sehingga kami tidak tahu apa lagi yang masih dicari oleh Kejagung," pungkas dia.

Selanjutnya: Kejagung sita 17 bus milik mantan bos Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari