JAKARTA. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Pajak dengan tersangka Dhana Widyatmika. Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mengungkap asal-usul rekening Dhana yang diduga tidak biasa ini. Bahkan, kejaksaan juga sudah menyita sejumlah aset milik Dhana yang dituding diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi selama menjadi pegawai di ditjen pajak. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, hingga saat ini pihaknya sudah menyita aset Dhana senilai Rp 18 miliar. Aset-aset itu terdiri dari uang yang disimpan di penyedia jasa keuangan senilai Rp 11 miliar. Ada juga uang tunai dalam bentuk valuta asing, yang terdiri dari mata uang US$ senilai Rp 270 juta, mata uang dinar Irak senilai Rp 7 juta, dan mata uang Ryadh senilai Rp 1,3 juta. Penyidik juga sudah menyita logam mulia berupa emas seberat 1,1 kilogram. Bila dirupiahkan emas tersebut bernilai Rp 495 juta. Ada juga sejumlah kendaraan yang terdiri sebuah sedan dan 17 buah truk yang bernilai Rp 1,6 miliar. Bahkan, tidak ketinggalan aset dana berupa investasi dalam bentuk tanah di sebuah area perumahan milik PT BPS yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ditambah sebuah jam rolex senilai Rp 103 juta. Meski sudah menyita aset-aset tersebut, kejaksaan masih memburu harta Dhana yang lainnya. "Ini belum termasuk sembilan bidang tanah, yang sertifikatnya sudah dilakukan penyitaan tapi secara fisik dalam proses penyitaan," ujar Adi. Adi juga bilang, penyidik masih menelusuri aset Dhana lainnya yang diduga masih berada di pihak lain berupa investasi. Namun, untuk mengungkapnya, penyidika masih memerlukan waktu. Sementara itu, kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo enggan berkomentar terkait harta kekayaan kliennya itu. Daniel mengatakan, semua aset itu telah diperoleh secara legal, dan benar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wow, jumlah aset Dhana yang sudah disita Rp 18 M
JAKARTA. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Pajak dengan tersangka Dhana Widyatmika. Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mengungkap asal-usul rekening Dhana yang diduga tidak biasa ini. Bahkan, kejaksaan juga sudah menyita sejumlah aset milik Dhana yang dituding diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi selama menjadi pegawai di ditjen pajak. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, hingga saat ini pihaknya sudah menyita aset Dhana senilai Rp 18 miliar. Aset-aset itu terdiri dari uang yang disimpan di penyedia jasa keuangan senilai Rp 11 miliar. Ada juga uang tunai dalam bentuk valuta asing, yang terdiri dari mata uang US$ senilai Rp 270 juta, mata uang dinar Irak senilai Rp 7 juta, dan mata uang Ryadh senilai Rp 1,3 juta. Penyidik juga sudah menyita logam mulia berupa emas seberat 1,1 kilogram. Bila dirupiahkan emas tersebut bernilai Rp 495 juta. Ada juga sejumlah kendaraan yang terdiri sebuah sedan dan 17 buah truk yang bernilai Rp 1,6 miliar. Bahkan, tidak ketinggalan aset dana berupa investasi dalam bentuk tanah di sebuah area perumahan milik PT BPS yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ditambah sebuah jam rolex senilai Rp 103 juta. Meski sudah menyita aset-aset tersebut, kejaksaan masih memburu harta Dhana yang lainnya. "Ini belum termasuk sembilan bidang tanah, yang sertifikatnya sudah dilakukan penyitaan tapi secara fisik dalam proses penyitaan," ujar Adi. Adi juga bilang, penyidik masih menelusuri aset Dhana lainnya yang diduga masih berada di pihak lain berupa investasi. Namun, untuk mengungkapnya, penyidika masih memerlukan waktu. Sementara itu, kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo enggan berkomentar terkait harta kekayaan kliennya itu. Daniel mengatakan, semua aset itu telah diperoleh secara legal, dan benar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News