JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas kasus korupsi dan pencucian uang Rp 66 miliar yang diduga dilakukan Bahasyim Assifie, mantan pejabat Eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Penunjukan jaksa peneliti dilakukan setelah kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkas Bahasyim dari penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Hidayatullah, enam jaksa yang ditunjuk berasal dari semua bidang di Kejati DKI Jakarta . ” Ada jaksa dari bidang intelijen, bidang pidana umum dan lainnya. Ketua tim adalah Fahrizal, yang menjabat Kasie Pra Penuntutan pada Aspidsus,” kata Hidayatulah, Rabu (14/4). Menurutnya, tim akan bekerja dan meneliti dugaan unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang, seperti yang disangkakan penyidik kepolisian. ”Kita sesegera mungkin akan menuntaskan penelitian itu dan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Hidayatullah. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menambahkan untuk menyidik kasus Bahasyim telah dibentuk tim lintas bidang. Yang terdiri dari jaksa di jajaran Pidum (Pidana Umum), Pidsus (Pidana Khusus), Intelejen, dan Pengawasan. Jaksa dari jajaran Pidsus dilibatkan untuk menyidik kasus korupsinya sedangkan jaksa di jajaran Pidum untuk menyidik kasus pencucian uangnya. "Penunjukan P16 (peneliti) yang diharapkan diisi dari jajaran pidana umum, pidana khusus, intelijen,dan pengawasan,"katanya. Sementara jaksa intelejen, kata Didiek, diikutsertakan untuk mengembangkan kasus ini. Dan jaksa Pengawas dilibatkan untuk memantau kinerja jaksa dalam menangani kasus ini. ”Kejati DKI menerima SPDP perkara Bahasyim dari Polda Metro Jaya, pada Senin kemarin. Bahasyim dikenai sangkaan pelanggaran KUHP pasal pencucian uang, dan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Didiek. Seperti diketahui, Bahasyim telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dan pencucian uang 66 miliar rupiah yang ada di rekening keluarganya. Berdasarkan penyidikan, ada dugaan uang tersebut merupakan fee atas jasa Bahasyim mengurus kasus pajak di Ditjen Pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wow, Kasus Bahasyim Kini Juga Ditangani Jaksa Bidang Intelijen
JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas kasus korupsi dan pencucian uang Rp 66 miliar yang diduga dilakukan Bahasyim Assifie, mantan pejabat Eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Penunjukan jaksa peneliti dilakukan setelah kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkas Bahasyim dari penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Hidayatullah, enam jaksa yang ditunjuk berasal dari semua bidang di Kejati DKI Jakarta . ” Ada jaksa dari bidang intelijen, bidang pidana umum dan lainnya. Ketua tim adalah Fahrizal, yang menjabat Kasie Pra Penuntutan pada Aspidsus,” kata Hidayatulah, Rabu (14/4). Menurutnya, tim akan bekerja dan meneliti dugaan unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang, seperti yang disangkakan penyidik kepolisian. ”Kita sesegera mungkin akan menuntaskan penelitian itu dan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Hidayatullah. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menambahkan untuk menyidik kasus Bahasyim telah dibentuk tim lintas bidang. Yang terdiri dari jaksa di jajaran Pidum (Pidana Umum), Pidsus (Pidana Khusus), Intelejen, dan Pengawasan. Jaksa dari jajaran Pidsus dilibatkan untuk menyidik kasus korupsinya sedangkan jaksa di jajaran Pidum untuk menyidik kasus pencucian uangnya. "Penunjukan P16 (peneliti) yang diharapkan diisi dari jajaran pidana umum, pidana khusus, intelijen,dan pengawasan,"katanya. Sementara jaksa intelejen, kata Didiek, diikutsertakan untuk mengembangkan kasus ini. Dan jaksa Pengawas dilibatkan untuk memantau kinerja jaksa dalam menangani kasus ini. ”Kejati DKI menerima SPDP perkara Bahasyim dari Polda Metro Jaya, pada Senin kemarin. Bahasyim dikenai sangkaan pelanggaran KUHP pasal pencucian uang, dan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Didiek. Seperti diketahui, Bahasyim telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dan pencucian uang 66 miliar rupiah yang ada di rekening keluarganya. Berdasarkan penyidikan, ada dugaan uang tersebut merupakan fee atas jasa Bahasyim mengurus kasus pajak di Ditjen Pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News