Wow, Kerugian Korban Investasi Robot Trading Capai Rp 5,9 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian terus menyidik kasus penipuan investasi robot trading. Nilai kerugian akibat robot trading sangat besar. Berdasarkan laporan yang diterima Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, per Maret 2022, total nilai kerugian para korban akibat skema ponzi robot trading bodong mencapai sekitar Rp 5,9 triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, para korban penipuan robot trading tersebut sejatinya terdiri dari dua macam korban. Pertama, korban yang memang kurang teredukasi terus akhirnya ikut-ikutan karena ingin cepat kaya.

Kedua, kelompok korban yang sejatinya tahu bahwa tawaran itu ilegal, tapi tetap masuk karena mengejar keuntungan. Menurutnya, ini yang berbahaya karena bisa memperbanyak korban lebih lanjut dan umumnya berada di jajaran top line.


“Kelompok tersebut tahu, selama ada peserta baru atau dana yang disetor lebih besar, maka keuntungan yang diperoleh bisa lebih besar lagi. Dibarengi dengan rasa serakah dan berharap skema investasi bodong bisa terus berjalan, akhirnya mereka semakin terjerumus,” kata Tongam kepada Kontan.co.id, Jumat (8/4).

Baca Juga: Sejumlah Publik Figur akan Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Senada, Presiden Komisioner HFX International Sutopo Widodo juga mengamini hal tersebut. Menurutnya, sekarang ini investor memang harus lebih cerdas dalam mengambil keputusan. Pasalnya para penyedia investasi bodong sudah lebih cerdas mengemas kedok mereka, bahkan membuat imbal hasil cenderung moderat agar tidak dicurigai.

Ia menilai, masyarakat mau tidak mau harus melakukan riset yang lebih mendalam untuk memastikan legalitas dan model investasinya. Investor juga diharapkan tidak menyimpan seluruh uangnya pada satu platform atau satu instrumen, perlu diversifikasi untuk membatasi risiko.

Berdasarkan pernyataan pihak Bareskrim, dikabarkan setiap investor yang punya downline di investasi bodong seperti robot trading berpotensi menjadi tersangka apabila downlinenya melaporkannya. Alhasil, tidak semua investor merupakan korban, melainkan mereka juga bisa jadi pelaku.

Terkait hal tersebut, Sutopo melihat pelaporan sebaiknya mempertimbangkan dan dilihat dari kasusnya kembali. Sebab, terdapat korban yang sebenarnya hanya sebatas ikut-ikutan tapi tidak tahu apa yang mereka lakukan dan apa yang sedang mereka tawarkan ke downline-nya.

“Kecuali memang yang secara sukarela dan tahu, yang profit mereka diam-diam saja, tapi kalau loss berkoar-koar. Jadi semua kembali tergantung kasusnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Pekan Depan, Bareskrim Periksa Madura United Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat